Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Baca Juga: Pengangkatan 17 Anggota KKI Menkes Terawan DInilai Mengecewakan, IDI Minta Audiensi Dengan Jokowi
Syarat mendapatkan bantuan ini, selain gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan swasta harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Baca Juga: Tidak Mengenakan Celana Dalam Saat Tidur, Tikus Masuk ke Organ Intim, Suami Menjerit
Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.
Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar