GridHEALTH.id - Demi mencegah Kota Bogor kembali menjadi zona merah Covid-19, pemerintah kota setempat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro dan Komunitas hingga 11 September 2020.
Dalam masa ini, ada beberapa aturan di antaranya membatasi aktivitas warga yang ada di RW zona merah. Kemudian, membatasi jam operasional mal, cafe hingga restoran pada pukul 18.00 WIB.
Terakhir adalah menerapkan jam malam di atas pukul 21.00 WIB. Di mana, jam malam yang dimaksud bukan melarang seluruh aktivitas warga, melainkan dilarang untuk berkerumun di tempat-tempat umum.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang juga belum sadar akan penerapan aturan tersebut.
Terbaru Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dibuat "murka" setelah melihat adanya kerumunan Pedagang Kaki Lima berjualan hingga menutupi setengah badan jalan di Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga: Studi : Masyarakat Taat Protokol Kesehatan Covid-19 Saat di Rumah, Tapi Acuh Bila di Ruang Publik
Bahkan banyak diantaranya yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Dedie pun langsung turun dari mobil dan langsung mendatangi para pedang yang melanggar tersebut.
Dengan nada suara tinggi Wakil Wali Kota Bogor mempertanyakan maksud para PKL berkerumun tak pakai masket hingga menutup badan jalan.
"Maraneh rek ngarusak Kota Bogor, coba mun di imah maraneh dikieukeun daek (kalian ini mau merusak Kota Bogor, coba di rumah kalian dijadikan seperti ini mau?," tanya Dedie.
Para PKL pun diam dan segera bergegas membenahi barang dagangannya.
Baca Juga: Ternyata Hanya 130 Juta Orang yang Akan Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dari Sinovac di Indonesia
Seperti diketahui keberadaan PKL di Simpang MA Salmun sering kali berjualan tanpa memikirkan adanya aktivitas pengguna jalan dan pejalan kaki yang terganggu.
Tak jarang mereka sengaja berjualan di atas trotoar dan jalan raya.
Apalgi mereka juga tidak mengenakan masker yang seharusnya wajib dikenakan saat beraktivitas diluar rumah.
Menurut sfcdcp.org, penggunaan masker berguna untuk mencegah penularan penyakit, mencegah iritasi, mencegah kambuhnya alergi akibat udara, juga melindungi diri dari paparan polusi udara.
Masker juga membantu membatasi penyebaran kuman, bakteri ataupun virus termasuk Covid-19 yang penularannya sulit diprediksi.(*)
Baca Juga: Merasa Sehat dan Abai Minum Obat Jadi Pemicu Tingginya Kematian Pasien Hipertensi di Indonesia
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | TribunBogor.com,sfcdcp.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar