Menurutnya pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan. " Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.
Baca Juga: Pro Kontra Lontong Bungkus Plastik, Hampir Mustahil Dapatkan Plastik yang Direkomendasikan BPOM
Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu. Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan Rapid Test-PCR (PT-PCR), rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.
Adapun situasi khusus ini seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)).
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin covid-19 Asal Inggris Ditunda Setelah Seorang Relawan Sakit Setelah Disuntik
Source | : | Kompas.com,The Guardian |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar