GridHEALTH.id - Beberapa waktu terkahir beredar kabar bahwa aturan kewajiban rapid test untuk perjalanan dicabut pihak Kementerian Kesehatan (Covid-19). Tak khayal, kabar tersebut pun sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Diketahui selama ini penggunaan rapid test dalam menskrining awal keberadaan virus corona (Covid-19) memang dipertanyakan.
Dikutip dari The Guardian, rapid test sendiri bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.
Meski hasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit, dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing, namun tes Covid-19 ini memiliki kelemahan false negative (positif atau negatif palsu).
False negative inilah yang saat ini menjadi perdebatan para ahli di tanah air.
Menanggapi kabar tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto pun meluruskan perihal kewajiban rapid test ini.
Baca Juga: Peringatan Pakar Epidemiologi Prihal Penanganan Covid-19 di Indonesia; 'Hal Buruk Bisa Terjadi'
Menurutnya pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan. " Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.
Baca Juga: Pro Kontra Lontong Bungkus Plastik, Hampir Mustahil Dapatkan Plastik yang Direkomendasikan BPOM
Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu. Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan Rapid Test-PCR (PT-PCR), rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.
Adapun situasi khusus ini seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)).
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin covid-19 Asal Inggris Ditunda Setelah Seorang Relawan Sakit Setelah Disuntik
Serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di Lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.
Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan bahwa sejauh ini SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.
Baca Juga: Kota Semarang Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Aturan lain seperti SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) juga masih berlaku.
Adapun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kemenkes yang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah tengah melakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk pelabuhan, bandara, dan PLBDN.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,The Guardian |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar