GridHEALTH.id - DKI Jakarta kembali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Penerapan kembali PSBB total ini diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Rabu (9/9/2020).
Jakarta kembali menerapkan PSBB total lantaran penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin melonjak tajam.
Kendati PSBB total akan kembali dilakukan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bansos karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarkat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 11 Sektor Ini Boleh Beroperasi Seperti Biasa Saat PSBB Total DKI Jakarta, Mulai 14 September 2020
"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI, Anies Baswedan menyebutkan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) adalah mereka yang sudah terdata dan menerima bantuan sebelumnya.
"Nantinya Pemprov DKI akan bekerja sama meneruskan dengan Kementerian Sosial kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan," kata dia.
"Nanti detail dan lain-lain kita akan sampaikan menyusul," tambah Anies.
Harapan masyarakat pada penerapan PSBB total kali ini, pemerintah dapat menyebarluaskan bansos secara merata. (*)
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar