GridHEALTH.id - Usai PSBB transisi dinilai tidak membuah hasil maksimal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.
Penerapan PSBB total ini akan kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Layaknya PSBB total yang sempat dilakukan Pemprov DKI pada awal masa pandemi Covid-19, beberapa sektor pun tercatat tidak boleh beroperasi.
Adapun hal yang tak boleh dilakukan, yaitu berkerumun di tempat umum, keluar masuk Jakarta, sekolah dan bekerja, pembukaan tempat wisata dan tempat masakn (restoran), serta pembukaan tempat ibadah.
Baca Juga: PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Harus Pakai SIKM Lagi? Ini Penjelasan dari Kemenhub
Kendati demikian, Pemprov DKI tak melarang warga melakukan ibadah secara berjamaah.
Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.
Tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.
"Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kalan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (10/9/2020).
Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Penerima Bansos Kali Ini Sudah Terdata
"Akan tetapi, rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam Kompleks itu sendiri masih boleh buka," tambah Anies Baswedan. (*)
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar