GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total yang kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta rupanya sedikit berbeda dengan PSBB dahulu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada larangan melakukan ibadah secara berjemaah.
Anies mengatakan, tempat ibadah yang boleh digunakan oleh warga hanya yang berada di lingkungan sekitar, misal kampung atau komplek perumahan.
Tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.
Baca Juga: Harapan Hidup Pasien Covid-19 yang Memiliki Penyakit Penyerta Kronis
Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melarang masyarakat melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat di masjid.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar