Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi sudah menutup 10 kantor.
Enam diantaranya ditutup sementara akibat ditemukannya kasus positif di perusahaannya, sedangkan empat sisanya ditutup lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika kapasitas perkantoran baik swasta maupun pemerintahan akan dibatasi maskimal 25%.
Namun Anies mengaskan bahwa akan ada pengetatan PSBB, sehingga kantor yang ketahuan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi.
"Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut ada 8 tempat makan yang ditutup akibat melanggar protokol kesehatan.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar