Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, adapun sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, yaitu:
Baca Juga: Hasil Riset Ilmiah Terbaru Masker Scuba; Tidak Dapat Menyaring Droplet yang Keluar Saat Berbicara
1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha. (*)
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar