"Karena faktanya daerah yang tidak pilkada juga kasus Covid-19-nya naik. Pertanyaannya, apakah ini naik karena pilkada atau bukan? Ini kan kita diskusi ya, wacananya jadi demikian," ucap Raka Sandi.
Dia pun menyebut kondisi pilkada saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pilkada saat ini bakal digelar dalam kondisi bencana non-alam.
Baca Juga: 9 Makanan Anti Corona, Sedihnya Jarang yang Menyukainya Apalagi Anak
Kondisi ini menyebabkan pemerintah menyesuaikan dasar hukum pelaksanaan pilkada lewat UU Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Itu keputusan yang diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR. Ketika belum ada putusan baru, KPU berkewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan," kata Raka Sandi.
Baca Juga: Hamil Muda Ngidam Jengkol Bisa Mengatasi Sembelit, Zaskia Sungkar Menyukainya
Source | : | Kompas.com,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar