GridHEALTH.id - Angka kesembuhan Covid-19 di Indonesia memang masih di bawah rata-rata dunia.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI kembali memperbaharui Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Penjelasan Ahli Soal Pasien Covid-19 yang Bisa Sembuh Sendiri Meski Belum Ada Obatnya
Melalui juru bicaranya, Dokter Reisa Broto Asmoro menyampaikan syarat pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan selesai menjalani isolasi.
"Ini syaratnya menurut pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan edisi terbaru," ungkap Reisa dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Demi Manusia, 500 Ribu Ikan Hiu Akan Musnah Demi Kandungan Vaksin Virus Corona
Pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila:
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar