GridHEALTH.id - Angka kesembuhan Covid-19 di Indonesia memang masih di bawah rata-rata dunia.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI kembali memperbaharui Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Penjelasan Ahli Soal Pasien Covid-19 yang Bisa Sembuh Sendiri Meski Belum Ada Obatnya
Melalui juru bicaranya, Dokter Reisa Broto Asmoro menyampaikan syarat pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan selesai menjalani isolasi.
"Ini syaratnya menurut pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan edisi terbaru," ungkap Reisa dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Demi Manusia, 500 Ribu Ikan Hiu Akan Musnah Demi Kandungan Vaksin Virus Corona
Pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila:
1. Hasil pemeriksaan follow up 1 kali negatif, ditambah minimal tiga hari tidak ada gejala seperti demam, dan gangguan pernapasan.
2. Untuk kasus berat, bisa saja pasien dipindah ke ruangan isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa sedangkan pasien dengan gejala ringan dan sedang.
3. Apabila setelah selesai perawatan di Fasilitas Kesehatan, namun belum mencapai 14 hari, tetap harus menjalankan isolasi mandiri di rumah, dengan syarat tetap membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain.
4. Untuk kasus asimtomatik atau tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi mandiri selama 10 sampai 14 hari sejak terkonfirmasi positif.
"Saya perjelas ya isolasi mandiri harus diterapkan dengan disiplin tidak boleh kendor," tegas Reisa. (*)
Baca Juga: Profesor Akmal Taher : 'Ada yang Berusaha Kecilkan Angka Kematian Covid-19'
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar