Pada Januari 2017, pengadilan di Lausanne, Swiss, menjatuhkan penangguhan 12 bulan penjara. Setelah dia diputus atas dakwaan pemerkosaan.
Sama seperti si duta besar, si pria Perancis dilaporkan mencabut kondom yang dipakainya tanpa pernah memberitahukan ke pasangannya.
Baca Juga: Penyebab Testing Covid-19 di Indonesia Dibawah Standar WHO, Wiku; Stigma Negatif
Beberapa bulan kemudian, hukuman itu dikuatkan pada tingkat banding. Namun, dakwaannya diturunkan menjadi "tindakan seksual pada seseorang yang tak bisa ditolak".(*)
Baca Juga: 7 Panduan Aman Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19 di FasKes
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Mayo Clinic |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar