GridHEALTH.id -Di masa pandemi di beberapa negara ada kebijakan khusus.
Contoh, masuk ke negaranya baik warga negara atupun asing, wajib menjalani karantina selama 14 hari alias 2 minggu.
Salah satu negara yang menerapkan hal itu adalah Korea Selatan.
Karena itulah seorang pelaut Indonesia ini dikarantina setibanya di Korea Selatan.
Tapi apa yang terjadi pada WNI yang seorang peluat ini sungguh tidak terpuji.
Saat dirinya menjalani karantina, malah kabur, dan dicurigai ingin bisa menetap di Korea Selatan secara ilegal.
Baca Juga: Membalikkan Mitos, Makan Nanas Saat Haid Malah Hilangkan Kram Perut
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar