Tapi ada aturan khususnya bagi sektor esensial dan non-esensial yang igin beroperasi seperti sediakala. Yaitu;
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering, dalam melaksanakan aktivitas kerja.
Serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja.
Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir! Besok hingga 25 Oktober DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Ini Aturannya
Mau tidak mau, wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar