"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," kata Judistira.
Selain denda bagi penolak rapid dan swab test, warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan positif Covid-19 juga akan dikenai denda serupa sebesar Rp5 juta.
Sanksi denda diatur agar masyarakat patuh terhadap ketentuan yang menjadi kebijakan Pemprov DKI.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI tersebut.
Baca Juga: Dibalik Bau Menyengat, Petai Mampu Hindari 5 Masalah Kehamilan yang Bisa Menyerang Kapan Saja
Dalam Raperda Covid-19 juga diatur soal kewenangan aparat penegak hukum dalam menegakkan protokol kesehatan di lapangan kepada individu maupun tempat usaha.
Sanksi pidana sudah dimasukkan dalam sejumlah pasal.
"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau nggak salah ada 26 pasal," ucap dia.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Manfaat Minum Es Kopi Hitam Polos Tanpa Gula
Source | : | tribunnews,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar