Diketahui, sebanyak 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran melayangkan somasi terhadap Menkes Terawan terkait dengan Peraturan Menkes Nomor 24 Tahun 2020.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi (PB PDGI) bersama puluhan perhimpunan dokter spesialis menentang peraturan Terawan.
Seperti diketahui, Menkes Terawan sempat meneken Permenkes yang berisi bahwa pelayanan radiologi seperti x-ray dan ultra sonografi (USG) wajib dilakukan oleh seorang dokter spesialis radiologi.
"Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama paling sedikit terdiri atas: dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi," bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenkes tersebut dikutip, Rabu (7/10/2020).
Padahal, dari peraturan yang dibuatnya tersebut dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan, karena kompetensi radiologi hanya pada dokter spesialis tertentu.
Namun, kini melalui Muhammad Luthfie Hakim selaku Koordinator Koalisi Advokat yang telah ditunjuk oleh 20 organisasi tersebut akan melayangkan surat somasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar