GridHEALTH.id - Perhimpunan Dokter menolak dan meminta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Surat tersebut ditujukan langsung oleh Terawan yang dikirim oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis.
Dalam surat juga disertai tanda tangan masing-masing asosiasi profesi kedokteran.
"Kami menyayangkan munculnya Permenkes tersebut di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," ujar Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dikutip dari Tribunnews.com (05/10/2020).
MKKI menilai, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.
Seperti dapat mengakibatkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak lantaran USG oleh dokter kebidanan tidak bisa.
Baca Juga: Kamus Kecil Istilah Medis, Sering Kita Dengar Belum Banyak Diketahui-3
Baca Juga: Temuan Baru, Virus Corona Juga Menyerang Sumsum Tulang Belakang
Kemudian, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar