Tak hanya itu, protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antar penonton.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa ada aturan penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru setiap 30-60 menit di Bioskop XXI yang kembali dibuka adalah klaim yang salah.
Faktanya, aturan itu tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop.
Baca Juga: Sudah 7 Bulan Lebih, Pemeriksaan Spesimen Covid-19 di Indonesia Belum Juga Mencapai Target WHO
Sementara itu, pihak peneglola bioskop juga menerapkan 10 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, antara lain:
1. Staf dan penonton wajib menggunakan masker di seluruh area bioskop
2. Pengecekan suhu tubuh penonton sebelum masuk ke area bioskop.
3. Melakukan sistem pelacakan pengunjung (tracking) dengan QR Code dan manual.
4. Mengurangi kapasitas tempat duduk di ruang auditorium guna menjaga jarak aman antar penonton.
Source | : | covid19.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar