GridHEALTH.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, setidaknya ada 3.622 pengendara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) melanggar protokol kesehatan karena berkerumun lebih dari lima orang.
Jumlah pelanggar tersebut merupakan akumulasi data pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dan PSBB transisi, mulai 14 September hingga 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Hipertiroid Penyait Langka yang Membuat Seorang Sultan Sekalipun Tidak Bisa Makan Enak
Jadi bisa disebut, jika Ojol paling menonjol dalam pelanggaran protokol kesehatan masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PSBB ketat dan transisi saat ini.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, ojek online dan pangkalan diperbolehkan beroperasi selama PSBB ketat dan transisi.
Namun, ojol dan opang harus mematuhi protokol kesehatan, menghindari berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar