GridHEALTH.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya dinyatakan bebas dari penjara pada Sabtu (31/10/2020).
Diketahui mantan Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu baru saja menyelesaikan hukuman 4 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang menjeratnya.
Meski sempat jadi terpidana korupsi, namun Siti mengaku ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pengacara Siti, Achmad Cholidin kepada Tribunnews.com, Minggu (1/11/2020).
"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin.
Source | : | tribunnews,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar