GridHEALTH.id - Di masa pandemi Covid-19, banyak orang yang merasa parno atau takut dirinya tertular virus corona.
Bagaimana tidak, ukuran virus corona yang hamir tak kasat mata dan penyebarannya yang tak terkendali membuat sebagian orang meningkatkan rasa waspada.
Baca Juga: Pembunuhan Keji Seorang Ibu pada Bayi, Disembelih, Padahal Dirinya Dikenal Ramah
Seperti yang dilakukan seorang pria berusia 48 tahun asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang khawatir dirinya terpapar Covid-19.
Pria berinisial EG tersebut awalnya curiga dirinya telah terpapar Covid-19 dari sang anak yang konon memiliki riwayat sakit asma.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Kenali Moluskum Kontagiosum si Jerawat Kelamin yang Menganggu
Bak hilang pikiran, EG akhirnya melancarkan aksi menghabisi nyawa anak kandungnya yang tengah menonton televisi.
Awalnya, EG berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah terpapar Covid-19.
EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma diyakini terpapar Covid-19. Saat itulah EG membunuh anaknya.
Kasus ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangganya pada Kamis (8/10/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Khasiat 7 Makanan Sehat Ini Sungguh Dahsyat, Bisa Bikin Otak Anak Cerdas
Saat ditemukan warga, anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terliit sarung.
Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri terluka.
Diduga EG bunuh diri usai menjerat anaknya.
Warga yang melihat itu, langsung membawa keduanya ke RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Namun sayang, di tengah perjalanan menuju RS anak EG meninggal, sementara EG berhasil diselamatkan.
Polisi pun menciduk EG sesaat setelah aksi pembunuhan itu.
Baca Juga: Keinginan Jokowi Terkabul, Satgas Sebut Road Map Vaksin Covid-19 dalam Tahap Akhir
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan EG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.
Polisi menetapkan EG sebagai tersangka dan memastikan bahwa dirinya tidak terganggu kejiwaannya.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 1.590 Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung Sudah Disuntik Dua Kali, Ini Hasilnya
Atas perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar