Menurut Murthala, hal tersebut juga berlaku untuk RSUCM sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.
“Jadi belum ada amprahannya. Masih menunggu bagaimana finalnya aturan amprahan insentif itu. Itu penjelasan dinas kesehatan dan rumah sakit ke saya,” kata dia.
Padahal, pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah sudah mencairkan anggaran Rp 3,67 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah per Kamis (4/11/2020). (*)
Baca Juga: 5 Herbal yang Aman Dikonsumsi, Juga Berkhasiat Menjaga Daya Tahan Tubuh dan Terhindar Covid-19
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar