Seorang orator itu tidak ingin acara penyambutan Rizieq diolok-olok pihak tertentu sebagai klaster baru penularan virus corona hanya karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Buat jemaah jangan sampai orang mem-bully kita seperti membentuk klaster baru. Oleh karena itu demi menjaga nama baik Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami imbau para jemaah menjalankan protokol kesehatan minimal gunakan masker ya bagi jamaah," kata orator dari atas mobil komando seperti disiarkan kanal YouTube Front TV, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Siap-siap Gelombang Kedua Covid-19, Satgas Minta Masyarakat Waspada Orang Tanpa Gejala
Terlepas dari itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo memberikan maklumat, jika Habib Rizieq kembali melakukan pelanggaran protokol akan didenda Rp 100 juta.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang melaksanakan acara tersebut. Denda ini merupakan denda yang tertinggi dan apabila di kemudian hari hal tersebut terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta," kata Doni keterangan pers dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga: Rasanya Jadi Satu-satunya Petugas Wanita Pemulasaran Jenazah Covid-19 di RSUD dr Soeselo Tegal;
"Dengan memberikan sanksi terhadap 17 orang dan memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga diperoleh denda senilai Rp 1,5 juta," tambahnya. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar