GridHEALTH.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito memperkirakan vaksinasi Covid-18 akan diberikan pada Januari 2021.
Pemberiakn vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan jika telah memenuhi syarat izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
"Kerjasama bersama (berbagai pihak terkait) untuk menuju ekspektasi kita ke depan adalah pemberian EUA pada minggu ke-3 atau ke-4 bulan Januari (2021)," kata Penny dalam konferensi pers terkait perkembangan uji klinik vaksin Covid-19, Kamis (19/11/2020).
Meski begitu, rupanya pemberian vaksin Covid-19 nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Menurut - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir, hal tersebut dilakukan karena jumlah vaksin Covid-19 saat ini belum mencukupi.
"Karena jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia, maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap," ujar Kadir dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (24/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kadir mengatakan, kini pihaknya tengah memastikan kesapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Pria Indonesia Kelebihan Asupan Gula Garam Lemak Ketimbang Wanita, Sampai 35,1 Persen
"Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin," kata Kadir.
"Serta nantinya ada pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca-imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI, Penyebabnya Libur Panjang
Seperti yang sempat diwartakan sebelumnya, tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.
Selain itu diperuntukkan bagi pemberi pelayanan publik, termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. (*)
Baca Juga: Tak Lagi Diam, Menkes Terawan Ungkap Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar