Vaksin akan melalui uji klinis tahap 3. Selain itu, vaksin harus menerima emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), serta terdaftar di World Health Organization (WHO).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (19/11/2020), dikutip dari laman Covid.19.go.id.
Baca Juga: Jangan Salah Pakai, Ini Cara Terbaik Memilih Maskara Supaya Terhindar Dari Iritasi Mata
"Uji klinis merupakan tahap yang harus dilalui setiap vaksin untuk memastikan aman digunakan manusia dan memiliki efektivitas menghasilkan imunitas tubuh terhadap Covid-19," ungkap Wiku.
Para pakar bidang kesehatan dan WHO dilibatkan dalam pengembangan vaksin Covid-19 ini untuk memonitor dan memastikan bahwa vaksin ini aman digunakan.
Baca Juga: Bukan dari Wuhan, Ilmuwan China Sebut Virus Corona Berasal dari Sumber Air di India, Benarkah?
"Sekali lagi saya tekankan, vaksin yang akan digunakan nanti aman. Efek samping yang terjadi, hanya bersifat minor dan sementara. Efek samping yang sangat besar sangat jarang ditemui, kita selalu memonitor dan mengantisipasi semua keadaan ini. Vaksin juga dapat melindungi diri kita dan orang lain yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan tertentu," tutup Wiku.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar