"Satgas pusat selalu berkoordinasi dengan Satgas di daerah. termasuk juga penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan bahwa Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan aman dan bebas Covid-19," ujarnya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).
Wiku menyebutkan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah mengatur protokol kesehatan yang harus dijalankan di dalam seluruh tahapan Pilkada.
Selain itu, juga terdapat berbagai ketentuan lain terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu di daerah pada hari pemilihan, antara lain:
- Memastikan petugas PPS yang bertugas dalam keadaan sehat
- Menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer
- Petugas dan pemilih wajib memakai masker, dan menjaga jarak
- Mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari kerumunan
- Memeriksa suhu tubuh pemilih untuk memastikan pemilih itu sehat dan melakukan simulasi dengan pengawasan Satgas Covid-19.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar