Anamnesis adaah pemeriksaan yang dilakukan dengan wawancara langsung pada pasien dan dokter.
Seorang dokter umum, dr. Retma Rosela Nurkayanty menyebutkan bahwa anamnesis dalam konsultasi kesehatan online (telemedicine) berdasar pada pernyataan Menkes dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang “Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi”.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kewenangan dokter tidak hanya menentukan kemungkinan kondisi melalui foto klinis saja namun harus disertai anamnesis yang mendukung.
Baca Juga: Kilas Balik 2020, 9 Pemimpin Negara yang Positif Covid-19, 1 Orang Meninggal Dunia
Hal ini didukung dalam salah satu jurnal kasus dermatologi dalam telemedicine yang menyebutkan aspek konten klinis tidak hanya foto tetapi meliputi data, informasi, serta pengetahuan terstruktur mengenai kondisi klinis pasien yang hanya bisa didapatkan melalui proses anamnesis.
Seperti yang kita ketahui kemungkinan diagnosis dapat di tegakkan sekitar 75%-90% dari anamnesis, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar