Hingga saat ini Kota Bandung masih berstatus zona merah. "Saat ini kita masih dalam zona resiko tinggi dengan menunjukan kasus harian konfirmasi positif yang terus meningkat dengan skor sebesar 1.65. Angka ini turun dari Minggu sebelumnya (30 Nov-6 Des) sebesar 1.80," jelas Oded.
Sampai dengan saat ini belum didapat informasi apakah PSBB di kota Bandung akan berubah atau sama saja.
Baca Juga: Tak Semua Orang Dapat Vaksin Covid-19, Ini Golongan Orang yang Dilarang Dapat Vaksinasi
Khusus untuk masa libur natal dan tahun baru, di DKI Jakarta Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi fokusnya adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Pemberlakukan aturan perjalanan ini dimulai sejak mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Intinya;
1. Seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
2. Perjalanan antar kota antar provinsi via darat, baik transportasi umum dan pribadi, dihimbau untuk melakukan rapid test antigen.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran, seperti dilansir dari Kompas.com (21 Desember 2020).
Baca Juga: Waspadai, Hewan-hewan Ini Juga Bisa Terinfeksi Virus Corona
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar