GridHEALTH.id - Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu di Surabaya akhirnya terbongkar pihak kepolisian.
Dalam kasus ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang anggota komplotan yang menjalankan aksi tersebut.
Dimana para pelaku ini melibatkan biro perjalanan hingga oknum petugas puskesmas.
Mereka adalah MR (55) sebagai pemilik agen travel, BS (35) sebagai calo, dan SH (46) salah satu pegawai Puskesmas di kawasan sekitar pelabuhan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan surat hasil rapid test tanpa melakukan tes Covid-19 sesungguhnya.
Sehingga mereka yang membeli jasanya bisa bebas masuk kapal laut tanpa harus mengikuti rapid test seperti yang diwajibkan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, hasil penjualan surat rapid test palsu tersebut.
Untuk memperoleh surat rapid test palsu itu, pelaku perjalanan diminta membayar Rp 100.000.
Baca Juga: Ribuan Orang Antre Rapid Test Antigen di Stasiun dan Bandara, Awas Penularan Covid-19
Baca Juga: Fakta Tentang Diabetes Basah dan Diabetes Kering, Apa Penyebabnya?
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Menurut pengakuan tersangka, praktik pemalsuan surat rapid test ini telah dilakukan sejak September 2020.
Baca Juga: Jokowi Resmi Reshuffle, Budi Guna Sadikin Gantikan Menteri Kesehatan Terawan, Ini Latar Belakangnya
Selama empat bulan, komplotan tersebut telah menjual ratusan surat rapid test.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," kata dia.
Polisi menyebut aksi komplotan itu sangat membahayakan karena membuka peluang penularan Covid-19 antarpenumpang kapal.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Budi Gunadi Sebagai Menkes yang Baru, Ahli Epidemiologi UI: 'Sosok yang Tepat'
Diketahui rapid test sendiri merupakan salah satu metode skrining awal yang banyak digunakan saat ini untuk mendeteksi virus corona dalam tubuh.
Dikutip dari The Guardian, rapid test bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.
Baca Juga: Studi di Kanada, Melamun Tentang Cinta Bisa Hilangkan Stres
Meski memiliki kelemahan false negative, tapi tasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing Covid-19.
Lebih lanjut, para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ancaman hukuman bagi tiga orang itu adalah Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Akrab dengan Dunia Kesehatan, Arif Mujahidin Masuk Top 40 PR Person di Indonesia 2020
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,The Guardian |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar