GridHEALTH.id - Semenjak kedatangan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech dari China ke Indonesia, beragam desas-desus mengenai vaksinasinya ters bergaung di seantero Tanah Air.
Banyak yang menilai bahwa vaksinasi Covid-19 akan diberikan pada awal tahun 2021.
Baca Juga: Tak Semua Orang Dapat Vaksin Covid-19, Ini Golongan Orang yang Dilarang Dapat Vaksinasi
Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa vaksinasi akan dilakukan jika izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah dikeluarkan.
Namun, baru-baru ini Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah diterbitkan.
Baca Juga: 14 Gejala Covid-19 Pada Anak, Waspada Inflammatory Syndrome in Children
Dalam Permenkes tesebut rupanya membahas jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar