"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, dikutip dari Kompas.com.
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: 8 Waktu yang Tepat Untuk Memeluk Anak, Dapat Mencerdaskan Otak Anak
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
Terlepas dari itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pad atahun 2021.
Bahkan pemberian vaksin Covid-19 direncanakan gratis alias tidak dipungut biaya apapun. (*)
Baca Juga: Anosmia Gejala Paling Banyak Ditemui pada Pasien Covid-19, Seperti Ini Ciri dan yang Dirasakannya
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar