GridHEALTH.id - Kepatuhan masyarakat dalam memakai masker ditempat umum nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam menekan laju pandemi virus corona (Covid-19).
Misalnya di Kota Bekasi, dimana baru-baru ini DPRD dan Pemkot Bekasi kembali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19.
Dimana dalam Perda yang diterbitkan tersebut terdapat sejumlah sanksi bagi warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan (prokes).
Salah satu denda yang tercantum diantaranya terkait sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas ditempat umum.
Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19.
"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memalai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," terangnya dilansir dari Tribunjakarta.com.
Baca Juga: WNA Mulai Dilarang Masuk Indonesia, Penyebabnya Ada Varian Baru Virus Corona
Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51.
Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.
Besaran denda disesuikan pada objek hukum, misalnya denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.
Baca Juga: 4 Cara Atasi Perut Kencang saat Hamil Muda agar Tak Jadi Masalah kehamilan Serius
Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.
Menurutnya dasar itu tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran protokol kesehatan yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.
Baca Juga: Carbo Addict, Penyebab Angka Penyandang Diabetes Terus Naik
"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda. Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya.
Terlebih menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penularan virus corona saat ini memang sangat sulit diprediksi.
Baca Juga: Prediksi Bill Gates di Penghujung 2020 Mengenai Akhir Pandemi Covid-19
Mereka menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.
Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.
Sehingga disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di masa pandemi ini menjadi kewajiban yang tak boleh diabaikan.(*)
Baca Juga: Di Penghujung 2020 Indonesia Tidak Sendiri Menghadapi Lonjakan Kasus Covid-19
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | CDC,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar