Polisi menetapkan pasien Covid-19 sebagai tersangka lantaran jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang (sengaja) menyebarkan gambar di medsos," jelas dia.
"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).
"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.
Melihat kasus ini tentu sangat disayangkan selain melanggar norma hukum dan kesusilaan yang berlaku.
Perbuatan pasien Covid-19 dan perawat yang menyukai sesama jenis ini rupanya punya risiko yang sangat membahayakan bagi kesehatan mereka berdua.
Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Asal China Sinovac Mulai Dikaji
Source | : | tribunnews,ncbi |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar