"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza, Senin (4/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Masih Tunggu EUA dan Kehalalan dari WHO dan MUI, BPOM Larang Disuntikkan
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.
Diketahui, vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar