GridHEALTH.id - Gembar-gembor vaksinasi Covid-19 gratis kini telah terengar di seantero Tanah Air.
Kabarnya, vaksinasi Covid-19 gratis ini akan diselenggarakan 10 hari lagi atau pada pertengahan Januari 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan 14 Januari 2021, Bagaimana Izin Edar dari BPOM?
Beberapa calon penerima vaksin Covid-19 pun sudah menerima SMS dari Kementerian Kesehatan RI.
Namun sayangnya, banyak masyarakat yag mengaku menolak vaksinasi lantaran takut menjadi kelinci percobaan vaksin Covid-19 buatan China tersebut.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bakal Turun, Cek Nama dan Cara Mencairkannya!
Kendati demikian, pemerintah menyebutkan bahwa bagi para penolak vaksinasi Covid-19 akan dikenai denda sebesar Rp 5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Riza mengatakan, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Baca Juga: Bukannya Kebal Virus Corona, Petugas Medis Ini Justru Alami Malapetaka Usai Disuntik Vaksin Covid-19
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza, Senin (4/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Masih Tunggu EUA dan Kehalalan dari WHO dan MUI, BPOM Larang Disuntikkan
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.
Diketahui, vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar