Pernyataan tersebut diumumkan secara langsung usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno bersama dengan tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Jumat (8/1/2020).
Menurut Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam pengunaan vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Vaksinasi Covid-19, Jokowi Dikabarkan Terima Vaksin yang Berbeda, Benarkah?
"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," jelas Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com, (8/1/2020).
Dengan diterbitkannya izin BPOM dan fatwa halal MUI ini, rencana vaksinasi pun bisa dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan yakni 13 Januari 2021.
Dimana Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang bakal diberi vaksin Sinovac tersebut.(*)
Baca Juga: Model Face Shield Melly Goeslaw Disorot Dokter Tirta, Bagaimana Penggunaan Face Shield yang Benar?
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas TV,GridHealth.ID |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar