GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) akhirnya resmi memberi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konfrensi pers yang ditayang kan langsung di akun Youtube Kompas TV, Senin (11/1/2021).
Menurut Penny, vaksin Sinovac yang sudah diuji coba tahap ketiga di Bandung telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Resmi, Fatwa MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal Digunakan
"Pertama, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brazil dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang," ujar Penny.
Dimana efek samping yang dimaksud diantaranya seperti nyeri, iritasi dan pembengkakan yang tidak berbahaya karena dapat pulih kembali keesokan harinya.
Baca Juga: Kesaksian Ridwan Kamil Usai 2 Kali Disuntik Vaksin Covid-19: 'Semua Sehat Segar Bugar Walafiat'
Kedua, berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.
Penny menjelaskan, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.
Ketiga, dari sisi efikasi vaksin, telah diperoleh persentase sebesar 65,3 %.
Baca Juga: Izin Edar Darurat Vaksin Covid-19 Terbit, Kepala BPOM: Tidak Ada Efek Samping Berbahaya
"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 %.
Angka efikasi 65,3 % ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mamou menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 %," ucap Penny.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Sinovac yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Pernyataan tersebut diumumkan secara langsung usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno bersama dengan tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Jumat (8/1/2020).
Menurut Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam pengunaan vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Vaksinasi Covid-19, Jokowi Dikabarkan Terima Vaksin yang Berbeda, Benarkah?
"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," jelas Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com, (8/1/2020).
Dengan diterbitkannya izin BPOM dan fatwa halal MUI ini, rencana vaksinasi pun bisa dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan yakni 13 Januari 2021.
Dimana Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang bakal diberi vaksin Sinovac tersebut.(*)
Baca Juga: Model Face Shield Melly Goeslaw Disorot Dokter Tirta, Bagaimana Penggunaan Face Shield yang Benar?
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas TV,GridHealth.ID |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar