Bahkan, dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat Raffi Ahmad melakukan pelangaran protokol kesehatan, yaitu membuka masker dan tidak menjaga jarak aman.
Akibat perbuatan Raffi tersebut, masyarakat Indonesia pun geram.
Kasus ini pun berbuntut panjang hingga melibatkan kepolisian, di mana polisi juga telah melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Tangannya Tetap Gemetar, Penyuntik Vaksin Covid-19 pada Jokowi Ucap Syukur: 'Lebih Tenang'
“Tanggal 22 Januari 2021, telah dilakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Permasalahan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR yang sempat ramai kemudian tim melakukan penyelidikan,”
“Tim dari Satgas Covid-19 sudah turun langsung ke lapangan, penyelidik juga sudah turun ke lapangan mengecek langsung tentang acara tersebut,” lanjutnya.
Sayangnya, kasus Raffi Ahmad melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi pertama tersebut ditutup oleh pihak kepolisian.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar