"Saya ingin menyampaikan bahwa pada prinsipnya esensi PPKM dan PSBB adalah sama," ujar Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Wiku menjelaskan, landasan hukum penerapan PSBB dan PPKM adalah Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aturan tersebut membagi jenis pembatasan kegiatan ke dalam beberapa bentuk, antara lain karantina rumah, karantina wilayah, karantina RS, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Varian Virus Corona Makin Beragam, Apakah Gejala Covid-19 Tetap Sama?
"PPKM mengakomodir penerapan kebijakan ke wilayah yang lebih luas namun spesifik ke daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dengan 4 parameter nasional dan langsung bertanggungjawab di bawah pimpinan daerah," ujar Wiku.
Keempat parameter itu adalah daerah dengan kasus aktif di atas 15,8 persen, persentase kematian di atas 2,87 persen, persentase kesembuhan di bawah 81,35 persen dan persentase keterisian bed occupancy rate (BOR) di atas 70 persen.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar