GridHEALTH.id - Belakangan ini, desakan para epidemiolog yang menuntut adanya lockdown total di Indonesia terus menguat.
Desakan adanya lockdown ini lantaran pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai saat ini memang belum mampu menekan laju kasus Covid-19.
Bahkan, Presiden Joko Widodo mengaku tidak menutup kemungkinan untuk melakukan lockdown Indonesia demi kasus Covid-19 menurun.
Sementara, Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto menyarankan agar pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) superketat.
Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, baik PSBB maupun PPKM Jawa-Bali merupakan dua kebijakan pembatasan yang bertujuan menurunkan angka kasus aktif dan meningkatkan angka kesembuhan Covid-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pada prinsipnya esensi PPKM dan PSBB adalah sama," ujar Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Wiku menjelaskan, landasan hukum penerapan PSBB dan PPKM adalah Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aturan tersebut membagi jenis pembatasan kegiatan ke dalam beberapa bentuk, antara lain karantina rumah, karantina wilayah, karantina RS, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Varian Virus Corona Makin Beragam, Apakah Gejala Covid-19 Tetap Sama?
"PPKM mengakomodir penerapan kebijakan ke wilayah yang lebih luas namun spesifik ke daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dengan 4 parameter nasional dan langsung bertanggungjawab di bawah pimpinan daerah," ujar Wiku.
Keempat parameter itu adalah daerah dengan kasus aktif di atas 15,8 persen, persentase kematian di atas 2,87 persen, persentase kesembuhan di bawah 81,35 persen dan persentase keterisian bed occupancy rate (BOR) di atas 70 persen.
Terlepas dari itu, Wiku menjelaskan, PPKM saat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang ditanamkan Satgas Covid-19, yaitu posko atau pos komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin kepala desa atau lurah.
Posko tersebut beranggotakan Satgas dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar