Mereka adalah AO, ibu korban, bayi malang yang merupakan anak kandungnya sendiri, dan MA (43).
MA sendiri bukan suami AO, tapi selingkuhannya AO.
Nah, karena MA pula aksi pembunuhan bayi sembilan bulan ini terencana dan terlaksana.
“Tersangka AO ini adalah ibu kandung dari korban, Kartika Suci Rahayu, bayi yang masih berusia 9 bulan," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021), dikutip dari kompas.com.
Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung sang bayi yang akhirnya dibunuhnya sejak hamil korban. Tepatnya sejak usia kandungan 5 bulan.
"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.
Nah, atas dasar itulah muncul rencana pembunuhan kepada bayi tak berdosa tersebut.
Dengan maksud untuk menghilangkan jejak hasil selingkuh dan gosip masyarakat, MA mempunyai ide membunuh bayi AO.
Hal itu disampaikan kepada AO. Singkat cerita terjadilah aksi pembunuhan berencana dengan keji, hingga akhirnya bayi usia sembilan bulan itu meninggal dunia.
Kompol Hari mengatakan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak 2 bulan lalu.
Atas perbuatannya, AO dan MA terancam pasal Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.(*)
Baca Juga: Tenang, Pemerintah Bakal Beri Dana Posko Penanganan Covid-19 di RT/RW selama PPKM Mikro
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar