a. Kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
b. Kelompok Komorbid
• Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum ke meja skrining.
• Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
• Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudahlebih dari 3 bulan
d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi
Selain itu, tempat pelaksanaan vaksinasi pun ada syaratnya;
* Dilengkapi aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
* Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit
* Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud diatas.(*)
Baca Juga: Makanan Ini Sangat Disarankan Dikonsumsi Pasien Covid-19, Rupanya Bisa Percepat Penyembuhan
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar