Menurut Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), galon sekali pakai memang telah memenuhi aspek keamanan Standar Nasional Indonesia Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Namun, lanjutnya, dalam hal pengelolaan pengemasan yang berpotensi menjadi limbah, produsen perlu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Jika kita meluhat peraturan tersebut, Setiap produsen, termasuk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), bertanggung jawab untuk mengurangi limbah kemasan dalam sepuluh tahun hingga 30 persen.
“Dalam Permen (Peraturan Menteri) 75/2019 juga ada konteks hierarki pengurangan sampah. Pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang. Di atas hierarki adalah pengurangan. Industri AMDK harus berusaha sebaik mungkin untuk membatasi kemasan sekali pakai, ”jelas Tahar.
Baca Juga: Rebutan Vaksin Covid-19 dengan 215 Negara, Menkes Budi: 'Kita Beruntung Bisa Cepat Vaksinasi'
Tahar membeberkan, Saatini 69 persen industri air minum dalam kemasan mengambil kembali galonnya, untuk diisi kembali. Ini namanya galon guna ulang.
Tapi ada 31 persen industri AMDK memilih galon sekali pakai.
Karenanya Tahar mengapresiasi industri yang telah mengedukasi masyarakat atau konsumennya dengan mendorong penggunaan kembali galon AMDK.
Ini telah membentuk pola pikir di masyarakat bahwa mereka perlu menggunakan kembali galon berulang kali.
“Karena ada kekhawatiran tentang galon sekali pakai, kami sebagai pemerintah akan mendorong semaksimal mungkin untuk meminta produsen untuk lebih meningkatkan kebiasaan reuse. Kami bertujuan untuk mengurangi limbah yang dihasilkannya. Kalau sudah masuk TPA akan menjadi masalah sampah baru, ”tambah Tahar.
Baca Juga: Menggoreng Ikan Jangan Sampai Kering, Ini Efeknya Untuk Kesehatan
Source | : | Greeners.co,Quenchwater.com,Oregon.gov |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar