Berdasarkan laman resmi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, inilah jenis-jenis narkotika sesuai golongannya:
Narkotika golongan 1 seperti opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
Baca Juga: Hobi Makan Rambut Sampai Dinding Perutnya Robek, Gadis Ini Ternyata Mengidap Sindrom Rapunzel
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.
Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti morfin, alfaprodina, dan lain-lain.
Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Sementara, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia.
Source | : | bnn.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar