Wiku menyatakan, terkait dengan Kementerian Keuangan dan juga dari Pemda-pemda agar insentif ini dapat segera diberikan kepada tenaga kesehatan.
"Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk memberikannya kepada Dinas Kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020, para tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif sebesar:
- Dokter spesialis Rp 15.000.000 per bulan
- Dokter umum dan gigi Rp 10.000.000 per bulan
- Bidan dan perawat Rp 7.500.000 per bulan,
- Tenaga medis lainnya Rp 5.000.000 per bulan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar