GridHEALTH.id - Permasalahan mengenai insentif tenaga kesehatan di Indonesia seperti tiada habisnya.
Meski wacana pemotogan insentif batal dilakukan, namun sebagian besar tenaga kesehatan mengaku belum mendapat insentif hingga Februari 2021.
Bahkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku, pembayaran insentif tenaga kesehatan terhenti sejak Desember 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pusat terus berkoordinasi terkait insentif untuk tenaga kesehatan agar segera mendapatkannya.
Baca Juga: Ibunda Fadli Zon Wafat, Sang Anak Sempat Singgung Kamar Rumah Sakit yang Penuh
"Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah lainnya untuk memastikan bahwa insentif dari tenaga kesehatan dapat dicairkan," kata Wiku, Kamis (18/02/2021).
Wiku menyatakan, terkait dengan Kementerian Keuangan dan juga dari Pemda-pemda agar insentif ini dapat segera diberikan kepada tenaga kesehatan.
"Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk memberikannya kepada Dinas Kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020, para tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif sebesar:
- Dokter spesialis Rp 15.000.000 per bulan
- Dokter umum dan gigi Rp 10.000.000 per bulan
- Bidan dan perawat Rp 7.500.000 per bulan,
- Tenaga medis lainnya Rp 5.000.000 per bulan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar