Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana Bali I Made Dwipayana menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal atas dihentikannya pemberian santunan kematian.
Baca Juga: Diklaim Berhasil Tekan Laju Kasus Covid-19, Jokowi Perpanjang PPKM MIkro hingga 8 Maret 2021
Terlepas dari itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kemensos terkait penghentian pemberian santunan kematian keluar pasien Covid-19 yang meninggal. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar