GridHEALTH.id - Desas-desus Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan kematian untuk keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Padahal sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp 15 juta per orang.
Baca Juga: BLT Gaji Dihentikan, Insentif Dipangkas 50 Persen, IDI: 'Kalau Tenaga Kesehatan Marah, Selesai Kita'
"Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (24/3/2020).
Namun kini, muncul Surat Edaran Kemensos baru yaitu SE No 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang konon membatalkan pemberian santunan kematian tersebut.
Hal ini diakui berberapa keluarga pasien/ahli waris di berbagai daerah yang mengaku tidak mendapat santunan kematian pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar