GridHEALTH.id - Nasib nahas dialami para pasien klinik kecantikan bernama Zevmine Skincare yang berlokasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dimana para pasien tersebut mengalami pembengkakan di payudara dan bibir usai menjalani perawatan di klinik ilegal tersebut.
Alhasil polisi akhirny menangkap pemilik sekaligus dokter gadungan di klininik ilegal tersebut, yang diketahui seorang wanita berinisial SW alias Y.
Dilansir dari TribuJakarta.com, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikannya.
"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," kata Yusri.
Disebutkan bahwa tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.
Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.
"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ujar Yusri.
Selama empat tahun beroperasi sejak 2017, klinik kecantikan ilegal Zivemine Skincare memasang tarif jutaan rupiah untuk sekali melakukan praktek.
"Injeksi botoks itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," ucap Yusri.
Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.
"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.
Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.
Baca Juga: Pabrik Bayi Berkedok Klinik Bersalin Digerebek, Menjual Anak Seharga 13-19 Juta
"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.
"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
Baca Juga: 1.590 Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung Sudah Disuntik Dua Kali, Ini Hasilnya
View this post on Instagram
#berantasstutning
#hadapicorona
#BijakGGL
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokter Klinik Ilegal Sudah Dikenal hingga Aceh, Pasang Tarif Tinggi: Korban Bengkak di Payudara
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar